Urgensi SNI bagi Pengembangan UMKM

Setelah mewajibkan 68 produk untuk memenuhi Standar Nasional Industri (SNI), kali ini Kementerian Perindustrian berencana menerapkan terhadap 21 produk pada tahun 2011 hingga 2012. Salah satu harapan Kementerian Perindustrian dengan adanya penerapan SNI pada 21 produk tersebut adalah konsumen tidak lagi dirugikan oleh produk-produk yang tidak layak digunakan karena dianggap belum memenuhi SNI. Sayangnya, rencana tersebut ditolak oleh beberapa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memproduksi produk-produk yang termasuk dalam kategori 21 produk wajib SNI. Beragam alasan diungkapkan oleh pelaku UMKM terkait dengan penolakan mereka atas rencana Kementerian Perindustrian untuk mewajibkan 21 produk memenuhi SNI. Beberapa alasan utama yang dikemukakan oleh pelaku UMKM terhadap penerapan SNI pada dasarnya tidak jauh dari permasalahan utama yang selama ini menjerat sektor UMKM. Persoalan permodalan, inovasi, maupun birokrasi merupakan beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan pelaku UMKM untuk menerapkan SNI pada produk-produk mereka.