Lebaran dan Perlindungan Konsumen

Lemahnya keawasan masyarakat sebagai konsumen dalam memilih produk yang akan mereka beli tidak jarang dimanfaatkan oleh produsen untuk berlaku curang. Banyak cara yang ditempuh para produsen untuk bisa mengambil kesempatan dalam kesempitan tersebut. Mulai dari tidak segera ditariknya produk-produk yang cacat maupun yang sudah mulai kadaluarsa hingga tidak memberikan informasi komposisi bahan produknya. Tentu kesemuanya dipraktekkan para produsen dalam rangka menangguk keuntungan yang berlimpah. Dan celakanya perilaku tersebut dipraktekkan dengan mengabaikan hak konsumen yang dalam hal-hal tertentu bahkan hingga membahayakan keselamatan konsumen. Realitas yang seringkali terjadi ini membersitkan sebuah kondisi bahwa hubungan antara produsen dengan konsumen selama ini memang tidak berjalan secara simetris. Selalu saja konsumen menjadi pihak yang tercederai hak-haknya sementara produsen tetap melenggang kangkung dengan keuntungan yang diraihnya. Pada titik ini adigium konsumen adalah raja hanya menjadi lipservice semata bagi produsen untuk mengelabui konsumen. Sebaliknya, produsen justru menjadi layaknya raja yang tidak terbantahkan titahnya (baca tindakannya) dan konsumen menjadi abdi raja yang tidak bisa berbuat apa-apa. Keluhan-keluhan konsumen pun kemudian hanya dianggap angin lalu. Atau kalau tidak begitu, produsen balik menyalahkan konsumen yang dianggapnya tidak awas terhadap produk yang mereka beli.




Dengan masih berlangsungnya praktek-praktek buruk yang dilakukan oleh para produsen dan makin dekatnya masa lebaran maka tentu kita mengkhawatirkan para produsen akan menari diatas ketidakberdayaan konsumen. Dimana, kita semua sudah mahfum bahwa masa menjelang dan pada saat hari-H lebaran adalah masa dimana masyarakat membeli produk dengan “gila-gilaan”. Hasrat konsumerisme masyarakat di masa seputar lebaran begitu membuncah layaknya kekuatan yang tumpah ruah. Masyarakat pun akan berbondong-bondong dan berlomba-lomba memadati pusat-pusat perbelanjaan. Mulai dari hypermarket di kota-kota besar hingga pasar tradisional di pelosok-pelosok desa akan dijejali oleh masyarakat dari segala penjuru untuk memenuhi hasrat tersebut. Tempat-tempat itupun kemudian menjadi tidak ubahnya vacuum cleaner yang siap menyedot pundi-pundi masyarakat yang ingin memborong produk-produk yang mereka inginkan. Dan sebagaimana diungkapkan Piliang (2004) tempat-tempat itu juga menjadi layaknya sebuah tempat upacara ritual. Dalam kondisi ini perbedaan masyarakat kaya dan miskin pun menjadi begitu tipis. Semuanya eforia dalam sebuah ekstase lebaran yang seakan menjadi puncak hasrat konsumerisme. Teori-teori ekonomi dari Keynes hingga Friedman pun seakan tidak memadai untuk mengungkap fenomena yang telah menjadi tradisi tersebut. 
Kalau sudah begitu, menjadi sesuatu yang wajar apabila kemudian masyarakat sebagai konsumen benar-benar abai atas keawasan produk. Dalam melakukan aktifitas konsumsi mereka hanya dipandu oleh harga dan mungkin tren atau wujud produk. Dan yang lebih parah, dalam persoalan produk mamin, mereka mungkin juga abai atas kehigienisan ataupun keamanan atas produk. Konsumen pun dalam posisi daya tawar yang rendah. Dimana seakan mereka lebih membutuhkan produk-produknya dibandingkan posisi tawar produsen yang seakan jual mahal dengan konsumen. Padahal kenyataannya mereka pun “bermata hijau” ketika melihat kibasan uang konsumen. Ketimpangan posisi tawar inilah yang menjadikan produsen dengan mudah memain-mainkan psikologi ataupun perilaku konsumen. Kondisi ini tentunya memerlukan peran pemerintah dan juga lembaga-lembaga konsumen terkait untuk bisa mengawasi dan juga mengontrolnya sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari “kebringasan” produsen nakal.
Bila merujuk pada payung hukum yang ada terkait dengan perlindungan konsumen maka telah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Semua pihak baik pemerintah, lembaga-lembaga non-pemerintah, maupun konsumen sendiri tentunya dapat menjadikan undang-undang tersebut sebagai senjata dalam upaya perlindungan konsumen. Setidaknya ada sembilan hak yang dimiliki konsumen yang diatur dalam UU tersebut, antara lain: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan; hak untuk memilih barang; hak atas informasi; hak untuk didengar pendapatnya; hak untuk mendapatkan advokasi; hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian; hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan adanya kesembilan hak tersebut maka diharapkan konsumen dapat terbebas dari jerat perlakuan tidak adil dari produsen. Namun demikian, meski telah ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen bukan berarti para produsen nakal akan dengan serta merta mati kutu dan berhenti mempermainkan konsumen-konsumen yang tidak berdaya. Banyak celah yang bisa dimasuki para produsen nakal tersebut agar tetap dengan tenang menjahili konsumen. Untuk itu tentu saja kolaborasi peran proaktif pemerintah, lembaga-lembaga konsumen non-pemerintah, konsumen, dan bahkan produsen sendiri menjadi senjata ampuh untuk paling tidak menimalkan praktek curang para produsen nakal. Dan akhirnya, kita semua sebagai konsumen berharap setidaknya hubungan asimetris yang selama ini mengiringi hubungan antara produsen dengan konsumen bisa diarahkan menuju hubungan yang lebih simetris.

Tidak ada komentar: