Redenominasi dan Uang Gambar Pedang

Di saat masyarakat ramai membicarakan wacana redenominasi saya jadi teringat cerita seorang teman. Teman saya ini adalah seorang lulusan Magister Manajemen yang memutuskan untuk meneruskan usaha almarhum bapaknya sebagai petani tebu. Lahan yang dia sewa untuk menanam tebu mencapai 20 hektar. Sementara pekerja yang membantunya dalam mengelola bisnis tebu ini sekitar 10 orang, bisa bertambah banyak kalau tiba musim panen. Kalau musim panen tiba maka setiap hari dia harus ke kebun untuk mengawasi proses panen tebu tersebut. Menurutnya saat ini susah sekali mencari pekerja untuk panen tebu. Kalau pun ada tidak sedikit dari mereka ini memiliki potensi untuk berbuat curang, misalnya mengambil dan mengumpulkan beberap batang tebu. Oleh karena itu harus tetap diawasi.

Insentif Tukang Potong Rambut pada Pemerintah

Aktivitas potong rambut biasa saya lakukan setidaknya dua bulan sekali. Karena telah lama tinggal di Malang maka saya memiliki langganan tukang potong rambut. Tempatnya tidak jauh dari kontrakan pada waktu saya kuliah dulu. Ruangan tempat potong rambut tidak seperti halnya salon yang menyediakan aneka jasa kecantikan. Tempatnya hanya berukuran sekitar 3x2 m saja. Kursi antriannya pun hanya cukup muat untuk empat sampai lima orang.  Pemilik usaha potong rambut yang sekaligus juga sebagai pemotong rambut ini usia masih muda, mungkin sekitar 35-an tahun.

Wow...Twitter Tembus 20 Miliar Tweet

Hanya dalam waktu lima bulan microblogging Twitter telah mampu mencatatkan pesan (tweet)  hingga 10 milliar, hingga total pesan Twitter telah mencapai 20 miliar. Luar biasa. Sebagai jejaring sosial yang lebih mengedepankan penyajian kata-kata Twitter relatif lebih disukai dibandingkan dengan jejaring sosial yang lain, termasuk Facebook. Twitter layaknya media komunikasi semacam SMS (Short Message Service) yang melekat pada layanan operator telepon seluler. Twitter juga layaknya BBM (Black Berry Messenger) yang tertanam dalam layanan BlackBerry. Hanya saja skala persebaran pesan lebih luas jika dibandingkan dengan layanan-layanan tersebut. Hampir semua public figure, baik skala nasional maupun internasional, telah memiliki akun di Twitter.

Jojo-Shinta dan Word of Mouth

Fenomena lagu Keong Racun yang dipopulerkan lewat video yang diunggah ke situs Youtube dengan penyanyi lipsync Jojo dan Shinta merupakan manifesta sebuah konsep pemasaran yang mutakhir. Melalui video inilah kemudian dua wanita ini menjadi “artis dadakan” yang ramai diperbincangkan di microblog twitter hingga mencapai 1 juta hit, hingga tak heran jika keduanya menjadi trending topic. Beberapa media utama nasional ramai-ramai memberitakan kedua sosok wanita tersebut. Stasiun televisi berebut untuk membuat wawancara eksklusif dengan keduanya. Bahkan salah satu majalaj remaja terkenal pun telah memasang Jojo sebagai model sampul depannya. Tidak hanya kedua “penyanyi”-nya yang menuai ketenaran, lagu Keong Racun yang sebenarnya sudah beredar lama pun mendadak menjadi ikut terkenal. Lagu Keong Racun menjadi lagu favorit di berbagai tempat karaoke, bersaing dengan lagu sejenis berjudul Cinta Satu Malam yang terlebih dahulu moncer. Ketenaran lagu Keong Racun pun pada akhirnya merembet pada sang penciptanya sendiri, Abuy Akur, sosok yang sebelumnya tidak begitu dikenal di blantika musik dangdut. Begitulah efek domino dihasilkan oleh Jojo dan Shinta lewat Youtube maupun, utamanya, Twitter.

Menakar (Kembali) Peran KUD

Koperasi dalam lanskap pembangunan ekonomi di Indonesia dianggap sebagai perwujudan perekonomian yang berbasis pada ekonomi rakyat. Hal tersebut cukup beralasan mengingat koperasi bergerak dengan terma dari rakyat untuk rakyat. Peran aktif anggota menjadi hal yang sangat penting dalam menjalankan dinamika koperasi. Keberadaan koperasi sendiri tidak lain adalah representasi dari UUD 1945 pasal 33. Sehingga dapat dikatakan koperasi adalah alat konstitusi untuk mencapai tujuan negara, yakni tercapainya kesejahteraan rakyat secara merata. Definisi tentang koperasi sendiri dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, dimana koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Di dalam undang-undang tersebut juga mendefinisikan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial.